November 29, 2025
Pedagan-thrifting-di-Bandar-Lampung-keberatan-dengan-kebijakan-Purbaya
Sharing is caring

Bandar Lampung – Para penjual pakaian bekas atau thrifting di Kota Bandar Lampung mengaku keberatan dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang melarang penjualan pakaian bekas impor.

Rencana Menkeu Purbaya untuk mengeluarkan aturan baru yang memperketat pengawasan dan penindakan terhadap para importir pakaian bekas ilegal, termasuk pemberlakuan denda dan sanksi berat bagi pelaku, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting di Indonesia.

Kebijakan yang disebut-sebut sebagai langkah menertibkan pasar dan melindungi industri tekstil dalam negeri itu justru dinilai mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas impor.

Owner Naem Thrift Shop, Veni (23), salah satu pedagang thrifting di Bandar Lampung, menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan itu bisa membuat banyak penjual gulung tikar.

“Soal kebijakan Menkeu Purbaya saya keberatan, jujur hal ini bisa membuat pedagang gulung tikar. Pakaian thrifting ini tidak merusak harga pasaran produk lokal,” kata Veni saat diwawancarai di tokonya di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, keberadaan toko thrifting justru membuka lapangan kerja baru. Jika ditutup, maka banyak pekerja akan kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya, pasokan pakaian bekas masih lancar, meskipun harga barang mengalami kenaikan. Namun, harga jual kepada konsumen tetap dipertahankan agar tetap terjangkau.

“Pakaian bekas tak mungkin dijual dengan harga tinggi, artinya mendapatkan barang sampai saat ini belum ada masalah dan masih biasa saja,” ujarnya.

Veni mengatakan, dirinya mengambil barang dari Bandung dan saat ini stok sudah cukup hingga Lebaran tahun depan. Namun, omzet penjualan mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Pendapatan masyarakat tahun ini menurun, pembeli tidak seramai dulu. Dulu sampai bikin macet depan toko, sekarang kadang seharian nggak ada pembeli. Bertahan saja sudah hebat,” ungkapnya.

Ia juga mengaku belum sepenuhnya memanfaatkan platform daring untuk meningkatkan penjualan.
“Kadang kepikiran mau belajar jualan online dan pakai media sosial, tapi belum sempat dilakukan,” ujarnya.

Menurut Veni, pembeli thrifting umumnya anak muda yang mencari barang branded dengan harga terjangkau, sementara pembeli dewasa cenderung memilih pakaian bekas karena nyaman dipakai.

Siapkan Sanksi

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terbukti terlibat.

“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya larang impor seumur hidup,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan, praktik impor pakaian bekas ilegal yang dikemas dalam karung besar atau balpres merupakan pelanggaran hukum dan tidak memiliki izin resmi.

“Kalau ilegal, ya dilarang. Kecuali dia bisa legal melalui jalur tertentu,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk melindungi industri tekstil dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang dirugikan oleh maraknya perdagangan pakaian bekas impor ilegal.

“Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Mereka hanya kejar untung, tapi industri lokal yang dirugikan,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menertibkan praktik impor ilegal dan mengembalikan daya saing industri tekstil nasional, meski di sisi lain menimbulkan dilema bagi para pelaku usaha kecil di sektor thrifting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *